Senin, 31 Agustus 2009

Menyikapi Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan

Posted on 03.25 by FIKOM NINE 2009

Terlepas dari pengetahuan yang terbatas tentang UU BHP, kami berusaha mengangkat opini pribadi dan sejumlah fakta mengenai persoalan ini demi melaksanakan amanat dalam Masa Bimbingan Fikom tercinta ini :) jadi mohon dimaklumi...kalau isinya masih jauh dari sempurna. Selamat membaca!

Seperti yang dikutip dari http://agrifm.blogspot.com, UU BHP menempatkan satuan pendidikan sebagai subjek hukum yang memiliki otonomi luas, akademik maupun non akademik, tanpa khawatir lagi dengan kooptasi birokrasi. Artinya badan pendidikan kini berstatus dan setara dengan Badan Hukum, sehingga dapat membuat keputusan secara sepihak tanpa memerlukan persetujuan dari pemerintah. Misalnya, untuk pemilihan rektor yang kini tidak perlu lagi disetujui oleh Menteri.

Sejak disahkan pada tanggal 17 Desember 2008, UU BHP telah menuai banyak protes dari berbagai pihak terutama kalangan akademisi. Para mahasiswa Perguruan Tinggi seluruh Indonesia tidak setuju akan disahkannya UU BHP, terlebih setelah disahkannya UU ini biaya pendidikan semakin membengkak. Pemerintah dinilai sangat berani mengesahkan UU ini, apalagi jika ditilik dari taraf hidup masyarakat Indonesia yang masih tergolong rendah. Pihak-pihak yang kecewa akan disahkannya UU BHP berniat mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.


Dalam menanggapi maraknya isu-isu tentang diberlakukannya UU BHP, kami merasa keberatan dengan diberlakukannya UU yang disahkan pada tanggal 17 Desember 2008 ini, alasannya adalah karena :

1. Lembaga pendidikan serasa dijadikan sektor jasa , maka hal ini sama artinya dengan menjadikan pendidikan sebagai  sektor yang diperjualbelikan.

2. Pendidikan sebagai sektor yang seharusnya bebas dari pengaruh pasar merupakan hal yang sangat potensial. Hampir semua masyarakat perlu dan mementingkan pendidikan. Tetapi menurut hukum pasar, ketika permintaan masyarakat untuk mengenyam pendidikan sangat tinggi, maka harga akan ikut tinggi.

3. Dunia pendidikan kini berada di tengah arus pasar yang sedemikian deras dihadapkan pada budaya negara-negara Barat yang tampaknya mulai menjangkiti dunia pendidikan di Indonesia. Budaya yang dimaksud adalah perilaku-perilaku hedonistis, pragmatis, dan individualistis. Hal ini membahayakan bagi dunia pendidikan karena dunia pendidikan merupakan hal yang sifatnya strategis, dan berfungsi sebagai pembentuk peradaban yang luhur.

4. Biaya pendidikan dikhawatirkan akan semakin mahal, dan hal tersebut akan semakin menyulitkan rakyat kecil untuk mendapatkan pendidikan bermutu yang berhak mereka dapatkan.

Kami berharap seluruh elemen masyarakat, khususnya para pelaku pendidikan termasuk mahasiswa dapat menaggapi secara jeli mengenai kasus UU BHP. Kita tidak bisa menyalahkan kemajuan pasar dan teknologi di era globalisasi yang semakin berkembang pesat. Kita harus bisa menyaring hal-hal yang positif maupun negatif yang ada di kehidupan kita dewasa ini. Kita pun harus mendahulukan kepentingan rakyat banyak. Semoga kita dapat memperoleh jawaban atas polemik UU BHP ini. Aamiin....

20 komentar:

  1. UU BHP DI MATA MAHASISWA

    Mari kita tinjau dari kedua sisi, karena apa yang baik bagi sebagian orang belum tentu baik bagi orang lain, begitu juga sebaliknya. Di satu sisi, UU BHP membuat institusi pendidikan memiliki hak penuh dalam mengendalikan organisasinya sehingga kendala-kendala yang disebabkan oleh masalah birokrasi (misalnya dalam hal persetujuan Menteri dan semacamnya) bisa dikurangi demi lancar dan efektifnya proses pembelajaran. Namun di sisi lain BHP secara otomatis menjadikan institusi pendidikan sebagai suatu badan yang secara mandiri mengelola keuangannya, yang mana sebelumnya selalu ditopang oleh kaki-kaki subsidi pemerintah. Hal ini jelas, bukan perkara sederhana. Biaya pendidikan yang selama ini ditutupi kekurangannya dari dana subsidi, kini harus mengandalkan pemasukan lain (baca: SPP). Jelas, inilah yang jadi sumber masalah bagi manusia Indonesia yang minim pendidikan dan masih bertaraf hidup memperihatinkan. Bahkan bagi banyak orang, biaya kuliah yang sudah disubsidi pun masih setinggi langit, apalagi kalau sampai dananya dicabut?!

    Dari pengamatan yang masih jauh dari sempurna inipun, penulis merasa cukup yakin untuk berpendapat bahwa UU BHP sesungguhnya tidak terlalu krusial untuk diberlakukan. Jika hanya sebatas permasalahan birokrasi, rasanya selama ini nasib pendidikan masih fine-fine saja tanpa adanya otonomi penuh badan pendidikan. Pengesahan UU BHP ini tentu berpotensi menjadi antiklimaks dari perkembangan pendidikan Indonesia yang sedang meningkat di tahun-tahun terakhir ini. Bukankah dari perhitungan kasarpun, dapat dilihat bahwa akibat buruk dari pengesahan UU baru ini lebih tinggi dari manfaatnya? Semoga hal ini memperoleh perhatian dan selanjutnya, pertimbangan lebih jauh dari pemerintah.

    By: Khara Gracia

    BalasHapus
  2. Pendidikan adalah jasa yang berhak dinikmati oleh semua orang dari berbagai kalangan. Dunia telah memasuki jenjang pasar yang mengglobal dan kita tidak dapat melepaskan pengaruhnya oleh konsep ekonomi yang dianut oleh negara barat.
    UU BHP mencerminkan bahwa pendidikan adalah suatu hal yang dapat diperjualbelikan dan menganut hukum permintaan, yaitu jika permintaan masyarakan terhadap jasa edukasi naik, maka harga akan ikut naik.

    Pendidikan bisa juga disebut sebagai kebutuhan dasar seseorang. Kita harus membuat bangsa ini cerdas dengan meningkatkan mutu danlayanan pendidikan, bukannya menaikkan harga dan memberi otonomi bebeas pada lembaga pendidikan.

    Bangsa Indonesia adalah bangsa yang demokrasi dan menganut asas-asas pancasila yang luhur, jadi tidak sepantasnya jika pemerintah tidak campur tangan dalam meningkatkan kesejahteraan bangsanya melalui pendidikan.

    Rakyat harus terus mengawasi kinerja pemerintah apabila pemerintah mulai menyimpang dari kaidah keadilan sosial untuk bangsa kita. Semoga mereka dapat berbuat tegas, adil dan bijak atas segala keputusan yang akan/ telah mereka perbuat.

    By: Resti Handini

    BalasHapus
  3. Undang-undang BHP:
    Dalam dunia pendidikan UU BHP sangatlah merugikan. Sebab, beberapa pasal dalam UU BHP, seakanakan Negara lepas tangan terhadap tanggung jawab pendidikan bagi warga negaranya. Misalnya sekolah2 Negeri, harus menarik dana masyarakat karena subsidi Negara dikurang. Sehingga siswa/mahasiswa harus memenuhi biaya pendidikan yang sangat melambung. Padahal, UUD 1945 telah mengamanahkan dengan jelas bahwa negara memiliki kewajiban memberikan pendidikan yang layak bagi warga negaranya. Tapi anehnya, mengapa pemerintah mengesahkan UU BHP yang bertentangan dengan semangat kesejahteraan rakyat yang tertuang dalam UUD 1945?
    Benar memang pemerintah memiliki program yang sangat mulia, wajib belajar 9 tahun dan masyarakat buta aksara. Tapi dalam ralitasnya,program tsb belum berjalan secara opimal. Bukan masyarakat miskin tak mau mengenyam pendidikan, melainkan program yang dijalankan tidak tepat sasarandan tidak sesuai dengankultur setempat. Akibatnya yang terjadi,masyarakat tetap saja berkubang dalm kemiskinan dan kebutaan pengetahuan. Parahnya lagi kondisi ini justru dimanfaatkan oleh Negara-negara lain dengan mengiring masa menjadi buruh murah di negaranya. Padahal di engah krisis saat ini, masyarakat membutuhkan pendidikan. Dalam hal ini perlu mendapatkan pengetahuan dan wawasan untuk terus mengembangkan diri dan menggali potensi, sehingga dapat bangkit dari krisis. Dengan pendidikan yang demikian, masyarakat tidak lagi menjadi objek yang gampang ditindas dan dibodohi.

    By: Ericky Istaqimul

    BalasHapus
  4. UU Republik Indonesia mengenai Badan Hukum Pendidikan ditandatangani oleh Presiden No. 9 thn 2009 pada tanggal 16 Januari 2009.

    Tanggapan saya mengenai UU BHP dan yang saya ketahui adalah:

    - Sejak dikeluarkannya UU BHP biaya pendidikan sekarang menjadi meningkat dan mutu pendidikan juga ditingkatkan.

    - Dengan adanya UU BHP, bisa lebih leluasa menentukan segala keputusan yang berkaitan dengan pendidikan tanpa harus ada keputusan dari pemerintah dulu sehingga segala sesuatunya ditentukan oleh UU BHP tersebut.

    By Johanes Caesar

    BalasHapus
  5. UU Republik Indonesia mengenai Badan Hukum Pendidikan ditandatangani oleh Presiden No. 9 thn 2009 pada tanggal 16 Januari 2009.

    Ada hal yang menurut saya hemat dan perlu dicermati mengenai Badan Hukum Pendidikan, yaitu:

    - Bahwa kehadiran Badan Hukum Pendidikan ini sesungguhnya adalah merupakan tuntutan UU sisdiknas, yang dinyatakan bahwa penyelenggara satuan pendidikan formal yang diberikan oleh pemerintah/ masyarakat berbentuk Badan Hukum Pendidikan.

    - Dapat meningkatkan pelayanan pendidikan yang adil dan bermutu yang berprinsip nirlaba dan memberikan otonomi serta pengelolaan pendidikan termasuk pendidikan tinggi agama.

    By Hesti Meylina

    BalasHapus
  6. UU Republik Indonesia mengenai Badan Hukum Pendidikan ditandatangani oleh Presiden No. 9 thn 2009 pada tanggal 16 Januari 2009.
    Pendapat saya UU tersebut perlu diterbitkan agar Badan Pendidikan memberi pelayanan terbaik kepada mahasiswa / peserta didik.
    Pada Pasal 4 ayat (1) yang menjelaskan bahwa Badan Pendidikan adalah Lembaga nirlaba menimbulkan pro dan kontra bahwa badan pendidikan harus mencari laba. Di satu sisi mencari laba adalah perlu untuk meningkatkan mutu pendidikan, mutu pengajar, fasilitas dan lain sebagainya, disisi yang lain apakah kita bisa mengontrol setiap badan pendidikan, apakah laba yang dihasilkan benar-benar dipergunakan untuk peningkatan mutu pendidikan. Setiap masyarakat memang berhak tahu dan bisa menilai sejauh mana badan Pendidikan memanfaatkan secara optimal laba yang mereka hasilkan, tetapi apakah semudah itu kita bisa mengontrol dan menilai sebuah Badan Pendidikan. sedangkan peringkat korupsi di negara kita belum juga berangsur baik dan malah cenderung marak dan meningkat. hasilkan Bagaimana kita mengharapkan Badan Pendidikan benar jujur memanfaatkan laba yang mereka?
    Pada ayat (2) semua hal tersebut diatas telah terjawab dan aturannya sudah tercantum didalamnya, sekarang tinggal kontrol dari pemerintah dan masyarakat secara ketat, agar lembaga pendidikan berbuat sesuai amanah yang diembannya, SEMOGA.

    By MUCHAMAD SOLEH
    NPM. 2105030900013

    BalasHapus
  7. Undang-undang Badan Hukum Pendidikan ( UU BHP), dari namanya saja kita dapat mengartikan bahwa Pendidikan kini telah memiliki badan hukum,yang artinya juga pendidikan telah disamakan dengan lembaga-lembaga hukum.
    Seperti yang telah kita ketahui, lembaga pendidikan dan lembaga hukum memiliki perbedaan dalam sistemasi kegiatannya dan aktivasinya. Lembaga atau badan pendidikan cenderung berada di bawah naungan pemerintah, sedangkan Badan Hukum memiliki otonomi yang luas dan tidak berada dalam naungan pemerintah.
    Dengan demikian , kita sudah dapat mengerti bahwa ketika UU BHP di sahkan, maka Badan Pendidiksan memiliki otonomi sendiri dan menetapkan segala sesuatunya tanpa campur tangan pemerintah.
    Hal ini menimbulkan riskan bagi kita semua sebagai mahasiswa selaku pelaku pendidikan, pengesesahan UU BHP itu menimbulkan begitu banyak kebijakan yang dibuat oleh badan pendidikan, yang memberikan efek negatif bagi kita. Diantaranya biaya kuliah yang melonjak,sehingga memberatkan bagi mahasiswa untuk mengikutinya,kemudian peraturan yang mungkin saja berlanjut kepada hukum pidana. Itulah sebagian dari banyak hal-hal yang ditakutkan oleh mahasiswa terhadap UU BHP.
    Oleh karena itu, sebagai mahasiswa saya merasa sangat tidak setuju dengan diberlakukannya UU BHP. Kita sebagai mahasiswa harusnya memiliki kebebasan dan kenyamanan dalam meraih cita-cita dengan jalan kliah, dan kepada pemerintah, harusnya memberikan kenyamanan dan merasakan apa yang kita rasakan sebagai mahasiswa yg ingin meraih sukses tanpa ada aral yang melintang. MERDERKA !!!


    Afif Permana Aztamurri

    BalasHapus
  8. UU BHP
    Walaupunbelum tahu persis tentang UU BHP tapi bagi orang tua tidak bermasalah walaupun terasa mahal, yang penting pendidikannya berkualitas tinggi. Contohnya seperti SMUP, daripada anaknya menjadi pengangguran, lebih baik dikuliahkan ke sekolah yang lebih tinggi, yang baik sarananya maupun prasarana memadai dan terasa nyaman , penuh rasa tanggung jawab, dan orangnya kelak menjadi yang berhasil di masa depannya.
    Di suatu sisi memang bagi orang kurang mampu , mungkin tidak akan bisa menyekolahkan ke jenjang yang lebih tinggi apalagidunia pendidikan sangatlah mahal kecuali untuk sekolah wajib belajar antara 7-15 tahun itu sudah gratis.
    Ingat pepatah “ carilah ilmu sampai ke negeri cina”.
    Saya merasakan betapa pentingnya dunia pendidikan karena menurut Agama bahwa “mencari ilmu itu wajib hukumnya”. Kalau memang mahal jangan tanggung-tanggung,kualitasnya harus ditingkatkan, harus lebih baik dari yang lainnya .
    Menjadi orang yang berintelektual itu sangatlah berguna bagi masyarakat sekitarnya apalagi dari sekolah yang berkualitas tinggi.

    Deni Sofyan

    BalasHapus
  9. UUBHP merupakan malapetaka bagi tunas – tunas bangsa ini. Kenapa tidak?
    Pemerintah seakan – akan telah lari dari tanggung jawabnya dalam mengelola dan mengembangkan pendidikan ini, dengan diberdirikannya UUBHP.
    Di satu sisi, BHP juga merupakan lembaga bagi orang – orang tidak tau diri yang ingin mencari keuntungan sebesar – besarnya.
    Mereka menaikan biaya pendidikan sebesar – besarnya tanpa kita ketahui entan apa dari maksud semua itu. Bagi orang-orang yang mampu, bagi mereka tentu ini merupakan hal yang tidak wah sekali, karena memang kelas ekonomi nya yang mendukung. Tapi bagi mereka yang kelas ekonominya menengah kebawah, tentu mereka sangat menyesalkan sekali dengan kebijakan pemerintah ini. Bahkan mereka terancam untuk tidak bisa melanjutkan pendidikannya lagi. Mereka berfikir bahwa yang bisa menuntut ilmu tersebut hanyalah orang-orang yang mampu sehingga menimbulkan kesenjangan social yang men jurus kepada tidak adanya kesejahteraan yang merata.

    Alan Setia Suganda

    BalasHapus
  10. Dengan adanya UUBHP, sekarang banyak Universitas yang biaya kuliahnya dapat dinaikan dengan semaunya. Karena UUBHP membebaskan menaikan anggaran biaya hingga setinggi mungkin. Dampak buruknya adalah bagi warga yang tidak terlalu mampu karena dimungkinkan harus mengeluarkan biaya besar dengan secepat mungkin, untuk membayar biaya kuliah yang tidak tanggung-tanggung untuk diterima di Universitas. Dengan ini UUBHP memang sangat merugikan orang-orang yang tidak mampu. Karena bila tidak bisa membayar tepat waktu, mungkin akan dihapus namanya dari daftar nama yang diterima di Universitas tersebut. Maka dari itu sebaiknya UUBHP ditiadakan.

    M. Arif Hafiz

    BalasHapus
  11. Dengan disahkan nya RUU BHP sepertinya pemerintah ingin lepas tangan dari tanggung jawab terhadap masalah pendidikan, oleh sebab itu pemerintah memberikan kekuasaan terhadap lembaga pendidikan yang seluas-luasnya baik dalam bidang akademik maupun non-akademik.
    Entah apa maksud pemerintah dengan memberikan kekuasaan penuh terhadap pendidikan, tapi dapat di rasakan dampak atau akibat dari adanya UU tersebut biaya pendidikan akan menjadi mahal dari sebelum-sebelumnya atau pun SDM juga akan menurun karena orang yang ekonominya menengah ke bawah tidak akan mampu membayar biaya yang dituntut oleh pihak lembaga pendidikan. Maka hanya orang-orang yang ekonominya menengah ke atas saja yang menikmati pendidikan, walaupun katanya pemerintah akan membantu biaya pendidikan bagi orang yang mempunyai prestaiu, tetapi itu tidak semuanya kan…? Bagaimana dengan orang yang tidak mempunyai prestasi dan ekonominya lemah, kemungkinan mereka akan terus berada di bawah dan mungkin mereka akan terus seperti itu karena mereka tidak mendapat pendidikan untuk mengubah hidup mereka.

    Caca Andika

    BalasHapus
  12. UU BHP yang mengalami banyak kontroversi semestinya tidak perlu ditaqnggapi dengan serius apabila undang-undang BHP tersebut dilaksanakan secara konsekuen. Apabila undang-undang BHP tersebut dapat dilaksanakan sesuai dari amanat dan tujuan undang-undang tersebut, maka tidak aka nada banyak kontroversi. Dengan lahirnya UU BHP ketakutan masyarakat lahir.
    Apakah setelah ada UU BHP pendidikan akan semakin berkualitas?
    Karena untuk mencapai pendidikan yang berkualitas tersebut kita harus membayar biaya pendidikan yang lebih tinggi. Kami mengharapkan dengan lahirnya UU BHP ini, pendidikan di Indonesia akan semakin berkualitas dan maju. Apabila hal tersebut terwujud maka tidak aka nada kontroversi.

    Hafiz Sezario Indra

    BalasHapus
  13. Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) Antara Pro dan Kontra

    Undang-undang BHP pada dasarnya dibuat untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia yang cukup tertinggal dibandingkan dengan Negara tetangga lainnya seperti singapura dan Australia, akan tetapi ada beberapa pasal yang menjadi permasalahan dan sampai sekarang masih menjadi kontroversi, sehingga sampai sekarang UU BHP belum disahkan pemerintah.
    Diantara beberapa pasal yang mendukung peningkatan kualitas pendidikan Indonesia ada pada pasal 2 yang berbunyi “memberikan pelayanan formal kepada peserta didik”, dari pasal ini dapat kita ketahui bahwa ada niat baik dari pemerintah untuk meningkatkan taraf SDM bangsa Indonesia melalui pendidikan . Memberikan pelayanan formal berarti ada beberapa standar pendidikan yang harus dipenuhi oleh pemerintah kepada perserta didik. Dengan pelayanan ini pendidikan Indonesia diharapkan bisa meningkat dan menghasilkan output berkualitas.
    Pasal lainnya yaitu pasal 3 menyatakan bahwa UU BHP bertujuan untuk memajukan pendidikan dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi. Seharusnya pasal 3 dapat dijadikan salah satu pasal yang harus kita perhatikan, dalam pasal tersebut manajemen berbasis sekolah dianggap sebagai salah satu alternatif yang baik. Manajemen sekolah sangat dibutuhkan oleh setiap instansi sekolah agar setiap sekolah bisa mengelola dan mengembangkan kualitas sekolah sesuai keadaan dan kebutuhan sekolah pada waktu itu, jadi sekolah tidak perlu menunggu pemenuhan kebutuhan dari pihak lain dalam hal ini dinas pendidikan dan pemerintah terkait. Sekaligus dengan adanya otonomi semakin mendukung pengembangan kualitas sekolah, sehingga hasil dari prosses pendidikan itu mengciptakan SDM yang berkualitas.
    Lalu apa yang ditakuti dari lahirnya UU BHP?
    Dengan adanya pasal-pasal di atas, muculah kekhawatiran akan adanya keinginan intansi pendidikan untuk mengembangkan intansinya secara besar-besaran, ini akan berdampak pada kebutuhan biaya pengembangan yang akan dikeluarkan peserta didik semakin besar dan ditakutkan intansi pendidikan akan menjadi lahan bisnis dengan dikeluarkannya UU BHP. Inilah sebenarnya yang ditakuti masyarakat Indonesia pada umumnya, dengan taraf ekonomi yang mayoritas menengah ke bawah pendidikan mengenyam pendidikan dirasakan sulit, apalagi dengan perkembangan zaman dan tingkat pendidikan yang semakin pesat, banyak mahasiswa yang menolak dan secara terang-terangan berdemo untuk menentang disahkannya UU BHP, sama halnya dengan UU anti fornografi yang tak pernah disahkan sampai sekarang. Padahal apabila kita saling percaya satu sama lain antara pemerintah, intansi pemerintahan, dan masyarakat tentang isi UU BHP dan tidak menyalahgunakan pasal-pasal dalam UU BHP peningkatan kualitas pendidikan dan Sumber Daya Manusia Indonesia bisa lebih baik dari Negara lainnya.

    Anas Azwar S

    BalasHapus
  14. Menurut saya,, dengan disahkannya UU BHP , banyak sekali yang harus dibenahi dari sector pendidikan. Kualitas perguruan tinggi negeri harus lebih ditingkatkan. Sekarang ini kualitas dari negeri tidak berbeda jauh dengan swasta. Seharusnya dengan sahnya UU BHP, kualitas negeri itu harus jauh lebih baik daripada swasta. Kalo menurut saya, dari pada masuk negeri dengan biaya mending masuk swasta aja langsung sekalian, karena di swasta saingan untuk masuknya tidak seketat di negeri. Hidup FIKOM UNPAD. !!!!
    Febbie Octora

    BalasHapus
  15. UUD BHP menurut saya ada sisi positipnya dan juga ada sisi negatifnya, bagi kalangan yang kurang mampu itu sangat berat sekali, tapi bagi kalangan menengah ke atas sih sah-sah saja, untuk menanggulangi hal tersebut pemerintah seharusnyalebih bisa meningkatkan kualitas pendidikan, jangan mau kalah dengan pendidikan swasta lainnya. Selain itu, dana bantuan seperti beasiswa dan bantuan lainya itu sangat berpengaruh sekali bagi pendidikan di Indonesia. Dan itu sangat berpengaruh untuk mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran.

    Ririn Irwanto Nugraha.

    BalasHapus
  16. Tanggapan saya mengenai UU BHP

    Biaya perkuliahan yang meningkat menjadi mahal mungkin menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Tetapi dengan dikeluarkan UU BHP mutu/kualitas pendidikan pun meningkat. Mahasiswa dituntut untuk lebih kreatif dalam kegiatan pendidikan.

    Dengan meningkatnya biaya perkuliahan, seharusnya mahasiswa mengerti akan oentingnya nilai dan mereka harus berusaha lulus dengan waktu yang tepat, jadi mahasiswa harus lebih serius dan tidak main-main lagi.

    By Dahana Savitri

    BalasHapus
  17. Menurut saya ,
    dengan adanya UU BHP,pendidikan jadi mempunyai subjek otonomi yang luas,akademik ataupun non-akademik. Otonomi yang diberikan dikunci oleh Undang-Undang BHP harus dilandasi oleh prinsip-prinsip seperti nirlaba, akuntabilitas, transparan, jaminan mutu dan seterusnya yang memastikan tidak boleh ada komersialisasi dalam BHP.

    UU BHP menjamin bahwa peserta didik hanya membayar biaya pendidikan paling banyak 1/3 dari biaya operasional satu satuan pendidikan, bukan biaya investasi. Selama ini satuan pendidikan sangat tergantung dari pendanaan dari peserta didik bahkan sampai sembilan puluh persen. Saat ini, BHP membatasi menjadi 1/3 maksimal dari biaya operasional. Ini adalah jaminan Undang-Undang BHP bahwa kenaikan SPP seperti yang banyak dikhawatirkan rasanya tidak mungkin terjadi.

    Dari Eka Rihandy

    BalasHapus
  18. Tidak heran jika UU BHP menuai banyak protes dari berbagai kalangan. Dampak yang paing nyata dari disahkannya UU BHP adalah biaya perkuliahan yang membengkak, mulai dari biaya masuk hingga SPP.

    Dengan diberlakukannya sistem otonomi kampus seperti ini, Perguruan Tinggi diperbolehkan mencari biaya sendiri selain dana dari APBN. Cara mencari dana yang paling mudah adalah dengan menaikkan biaya perkuliahan yang ditarik dari setiap mahasiswa. Hal ini tentu saja menuai kontroversi, mengingat tidak semua mahasiswa yang kuliah berasal dari kalangan atas.

    Contoh yang paling nyata saat ini adalah adanya jalur khusus untunk mendapatkan kursi di Perguruan Tingi Negeri. Para calon mahasiswa yang ingin masuk dikenakan biaya masuk yang tinggi. Biaya masuk yang dikenakan mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Para calon mahasiswa yang tidak mampu tentu saja tidak mampu membayar sebnayak itu.Mereka yang ingin masuk PTN hanya bisa berharap melalui SNMPTN yang persaingannya ketat dan kuota kecil. Jalur khusus yang sangat mahal ini tentu merugikan mereka yang berbakat namun kurang mampu.

    Saya rasa, hal ini yang paling disoroti dan yang paling banyak diprotes dari disahkannya UU BHP. Meskipun begitu, Undang-Undang ini tidak cukup dilihat hanya dari kacamata awam saja. Masyarakat hatrus dibuat mengerti apa isi dan tujuan dari Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan. Terlalu dini untuk menentukan sikap sekarang.

    by Melisa Ayu Permatasari

    BalasHapus
  19. UU BHP menurut saya wajib dilaksanakan Karena itu merupakan amanat dari seluruh masyarakat Indonesia dengan harapah Badan Pendidikan dapat segera meningkat mutu serta kualitasnya, masalah pro dan kontra adalah hal biasa dari masyarakat, tergantung bagaimana kita menyikapinya, tidak ada salahnya Badan Pendidikan memperoleh laba demi peningkatan mutu pendidikan, control terhadapnya adalah tanggung jawab Pemerintah dan Masyarakat.

    by Deriawan Iwan Sukmara

    BalasHapus
  20. Tidak sepantasnya suatu Undang-undang diberlakukan tanpa adanya persetujuan penuh dari masyarakat, terutama kalangan akademisi. Hal ini menjadi syarat mutlak karena segala peraturan dalam pemerintahan dibuat demi kesejahteraan masyarakat negara itu sendiri. Dalam hal ini UU BHP tidak memenuhi kualifikasi tersebut, terbukti dari banyaknya protes yang dituai keika rancangan Undang-undang ini disahkan. Masyarakat yang masih bertaraf hidup rendah dipaksa mengeluarkan biaya lebih tinggi demi mengenyam pendidikan. Karena itu saya tidak setuju akan pemberlakuan UU BHP ini.

    Ari Andanawari Akbar

    BalasHapus