Rabu, 09 September 2009

Pergerakan mahasiswa sebagai salah satu gejala demokrasi, telah ambil alih, tumbuh dan berkembang searah perkembangan dan konstitusionalisme bangsa dari masa ke masa.

Perkembangan mahasiswa benar-benar telah terbukti mampu menghancurkan tirani dan belenggu terhadap jaminan hak azasi, seperti tercermin dalam pergerakan angkatan 60 an dan akhir 90 an dimana mahasiswa dan masyarakat bersatu-padu mengubah arah ketatanegaraan bangsa.

Tidak hanya berhenti sampai di situ, pergerakan juga memiliki peran penting sebagai arti kulator kehendak dan kepentingan kolektip masyarakat dalam menyikapi segala kebijakan-kebijakan pemerintah dan isu-isu yang berkaitan dengan HAM sehingga pemerintah tidak bisa arogan membuat kebijakan yang lari dari konstitusi.

Tidak heran beredar anggapan bahwa pergerakan mahasiswa merupakan penjaga konstitusi yang abadi dan memberi warna konstitusionalisme di Indonesia.



oleh :
Ririn Irwanto Nugraha

Selasa, 08 September 2009

OPINI KELOMPOK 9TENTANG PERGERAKAN MAHASISWA

Berikut ini merupakan tenggapan dari beberapa mahasiswa di Universitas Padjadjaran khususnya anak FIKOM tentang Pergerakan Mahasiswa di Indonesia.

Senin, 31 Agustus 2009

Menyikapi Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan

Terlepas dari pengetahuan yang terbatas tentang UU BHP, kami berusaha mengangkat opini pribadi dan sejumlah fakta mengenai persoalan ini demi melaksanakan amanat dalam Masa Bimbingan Fikom tercinta ini :) jadi mohon dimaklumi...kalau isinya masih jauh dari sempurna. Selamat membaca!

Seperti yang dikutip dari http://agrifm.blogspot.com, UU BHP menempatkan satuan pendidikan sebagai subjek hukum yang memiliki otonomi luas, akademik maupun non akademik, tanpa khawatir lagi dengan kooptasi birokrasi. Artinya badan pendidikan kini berstatus dan setara dengan Badan Hukum, sehingga dapat membuat keputusan secara sepihak tanpa memerlukan persetujuan dari pemerintah. Misalnya, untuk pemilihan rektor yang kini tidak perlu lagi disetujui oleh Menteri.

Sejak disahkan pada tanggal 17 Desember 2008, UU BHP telah menuai banyak protes dari berbagai pihak terutama kalangan akademisi. Para mahasiswa Perguruan Tinggi seluruh Indonesia tidak setuju akan disahkannya UU BHP, terlebih setelah disahkannya UU ini biaya pendidikan semakin membengkak. Pemerintah dinilai sangat berani mengesahkan UU ini, apalagi jika ditilik dari taraf hidup masyarakat Indonesia yang masih tergolong rendah. Pihak-pihak yang kecewa akan disahkannya UU BHP berniat mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.


Dalam menanggapi maraknya isu-isu tentang diberlakukannya UU BHP, kami merasa keberatan dengan diberlakukannya UU yang disahkan pada tanggal 17 Desember 2008 ini, alasannya adalah karena :

1. Lembaga pendidikan serasa dijadikan sektor jasa , maka hal ini sama artinya dengan menjadikan pendidikan sebagai  sektor yang diperjualbelikan.

2. Pendidikan sebagai sektor yang seharusnya bebas dari pengaruh pasar merupakan hal yang sangat potensial. Hampir semua masyarakat perlu dan mementingkan pendidikan. Tetapi menurut hukum pasar, ketika permintaan masyarakat untuk mengenyam pendidikan sangat tinggi, maka harga akan ikut tinggi.

3. Dunia pendidikan kini berada di tengah arus pasar yang sedemikian deras dihadapkan pada budaya negara-negara Barat yang tampaknya mulai menjangkiti dunia pendidikan di Indonesia. Budaya yang dimaksud adalah perilaku-perilaku hedonistis, pragmatis, dan individualistis. Hal ini membahayakan bagi dunia pendidikan karena dunia pendidikan merupakan hal yang sifatnya strategis, dan berfungsi sebagai pembentuk peradaban yang luhur.

4. Biaya pendidikan dikhawatirkan akan semakin mahal, dan hal tersebut akan semakin menyulitkan rakyat kecil untuk mendapatkan pendidikan bermutu yang berhak mereka dapatkan.

Kami berharap seluruh elemen masyarakat, khususnya para pelaku pendidikan termasuk mahasiswa dapat menaggapi secara jeli mengenai kasus UU BHP. Kita tidak bisa menyalahkan kemajuan pasar dan teknologi di era globalisasi yang semakin berkembang pesat. Kita harus bisa menyaring hal-hal yang positif maupun negatif yang ada di kehidupan kita dewasa ini. Kita pun harus mendahulukan kepentingan rakyat banyak. Semoga kita dapat memperoleh jawaban atas polemik UU BHP ini. Aamiin....